Kabar Kalteng

Kepala Bidang Pengolahan Hasil Perkebunan Buka Rapat Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Kalteng

yl
Kepala Bidang Pengolahan Hasil Perkebunan Buka Rapat Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Kalteng

Hai Kalteng - Palangka Raya - Setelah beberapa bulan terakhir harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Kalteng mengalami penurunan, untuk periode bulan Februari 2023 mulai menguat. Hal tersebut berdasarkan hasil rapat penetapan harga yang diselenggarakan oleh Dinas Perkebunan (Disbun) Prov. Kalteng, bertempat di Aula Dinas Perkebunan Prov. Kalteng, Senin (6/3/2023).

Rapat dipimpin Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Achmad Sugianor mewakili Plt. Kepala Disbun Prov. Kalteng.

(Baca Juga : Disdik Prov. Kalteng Gelar Simulasi Bersama Asesmen Berbasis Komputer (SBABK) Tahun 2023)

Kepala Bidang Pengolahan Hasil Perkebunan Buka Rapat Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Kalteng

Achmad Sugianor dalam sambutannya mengatakan, agar perusahaan perkebunan/pabrik kelapa sawit lebih tertib dan tepat waktu dalam menyampaikan data dokumen harga sebagai bahan untuk menghitung harga TBS, dan telah ditetapkan 40 Pabrik Kelapa Sawit (PKS) sebagai sumber data yang diharapkan dapat mewakili secara merata dari seluruh wilayah Prov. Kalteng. “Jadi harga yang kita tetapkan ini betul-betul harga yang ada di seluruh wilayah Kalteng,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, sesuai arahan dari Ketua Tim Evaluasi Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Nasional, kalau memang dengan 40 PKS ini agak sulit dilakukan, maka sebaiknya seluruh PKS yang sudah bermitra dengan pekebun yaitu sekitar 128 PKS di wilayah Kalteng ditetapkan sebagai sumber data.

Kepala Bidang Pengolahan Hasil Perkebunan Buka Rapat Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Kalteng

“Kami berencana, semuanya saja ditetapkan. Tetapi perhitungannya tetap berapapun data yang masuk sampai tanggal dan jamnya untuk perhitungan itu saja yang kita hitung,” imbuhnya.

Ia juga menambahkan, cara perhitungan harga TBS tetap mengacu pada Permentan Nomor 01 Tahun 2018 dan sebagai tindak lanjutnya adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Harga TBS Produksi Pekebun di Kalteng.

“Karena tujuan dari pelaksanaan penetapan harga TBS kelapa sawit ini adalah untuk memberikan perlindungan dalam perolehan harga wajar dari TBS kelapa sawit produksi pekebun atau mitra dan juga untuk menghindari terjadinya persaingan yang tidak sehat antar pabrik kelapa sawit,” pungkasnya.

Sebagai informasi, harga TBS beberapa bulan sebelumnya sempat turun, tetapi dari hasil perhitungan untuk periode Februari 2023 harga mulai menguat sebesar 144,38.

Sehingga harga minyak sawit (CPO) Kalteng yang tadinya sebesar Rp.11.297,02 (per Kg + PPN) naik menjadi Rp.11.712,39. Sedangkan harga inti sawit (PK) yang sebelumnya sempat turun, juga ikut menguat dari Rp.5.475,87 menjadi Rp.5.607,09 per kg dan indeks “K” sebesar 89,31%.

Turut hadir Gabungan Pengusahan Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Kalteng, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Kalteng, Dinas Koperasi dan UKM prov. Kalteng, Perusahaan mitra, Petani mitra, Perwakilan koperasi, Tim pokja penetapan harga TBS dan Dinas yang membidangi perkebunan Kabupaten/Kota se-Kalteng. (Sumber : Diskominfo Kalteng)